BAB III
AKUNTANSI KOMPARATIF I
Pada bab ini akan membahas lebih dekat sistem akuntansi di beberapa Negara terpilih. Pengetahuan akuntansi secara khusus di suatu Negara diperlukan dalam melakukan analisis laporan keuangan yang berasal dari Negara tersebut. Bab ini membahas enam Negara sangat maju : Prancis, Jerman, Jepang, Belanda , Inggris, dan Amerika Serikat. Ke enam Negara ini termasuk dalam pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional dan memiliki peranan penting dalam mengarahkan agenda IASB (International Accounting Standards Board).
Standar Akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan Standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dengan demikian standar akuntansi merupakan hasil dari penerapan standar. Namun demikian, praktik sebenarnya mungkin berbeda dari yang ditentukan oleh standar. Setidaknya terdapat empat alasan yang menjelaskan hal ini.
- Dikebanyakan Negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
- Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
- Beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan lebih tersajikan secara lebih baik hasil
- Di beberapa Negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi
Untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai bagaimana akuntansi bekerja di suatu Negara, kita harus memberikan perhatian terhadap proses penerapan standar akuntansi, standar akuntansi yang dihasilkan dan praktik sebenarnya. Auditing menambah kredibilitas laporan keuangan. Dengan demikian, kita juga harus membahas peranan dan tujuan auditing di Negara-negara yang akan dibahas.
ENAM SISTEM AKUNTANSI NASIONAL
1. PRANCIS
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (Kode Akuntansi Nasional) resmi pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa. Pada tahun 1986, rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh Uni Eropa terhadap laporan keuangan konsolidasi dan revisi lebih lanjut pada yahun 1999.
Plan Comptable General berisi :
· Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan
· Devinisi aktiva, kewajiban, ekuitas pemegang saham, pendapatan dan beban
· Aturan pengakuan dan penilaian
· Daftar akun standar, ketentuan mengenai penggunaannya, dan ketentuan tata buku lainnya
· Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya
Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial ( yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
1. Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional). CNC memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan. Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.
2. Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi). Karena didorong oleh kebutuhan akan media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki kekuasaan pengaturan.
3. Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan). Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
4. Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntan Publik). Di Prancis profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
5. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional). CNCC berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama proses audit.
PELAPORAN KEUANGAN
Perusahaan Prancis harus melaporkan berikut ini :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Direktur
- Laporan Auditor
Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik. Cirri utama pelaporan di Prancis adalah ketentuan mengenai pengungkapan catatan kaki yang ekstensif dan detail, yang meliputi hal-hal berikut :
1. penjelasan mengenai aturan pengukuran yang diberlakukan
2. perlakuan akuntansi untuk pos-pos dalam mata uang asing
3. laporan perubahan aktiva tetap dan depresiasi
4. detail provisi
5. detail revaluasi yang dilakukan
6. analisis piutang dan utang sesuai masa jatuh tempo
7. daftar anak perusahaan dan kepemilikan saham
8. jumlah komitmen pensiun dan imbalan pascakerja lainnya
9. detail pengaruh pajak terhadap laporan keuangan
10. rata-rata jumlah karyawan sesuai golongan
11. analisis pendapatan menurut aktivitas dan geografis
Laporan direktur mencakup pembahasan aktivitas perusahaan selama satu tahun, prospek masa depan perusahaan, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, kegiatan penelitian dan pengembangan serta ringkasan hasil operasi perusahaan selama lima tahun terakhir. Laporan keuangan komersial harus diaudit , kecuali untuk perusahaan dengan kewajiban terbatas yang berukuran kecil dan persekutuan.
2. JERMAN
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Pada waktu itu, akuntansi dunia usaha menitikberatkan pada daftar akun nasional dan per bagian usaha (seperti halnya di Prancis). Hukum Komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independent hampir tidak tersisa setelah perang usai.
Dalam suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem laporan keuangan Jerman dengan mengarah pad aide-ide Inggris-Amerika (tetapi hanya berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan Tahun 1969.
Legislasi merupakan sesuatu yang luar biasa di Jerman karena :
1. mengintegrasikan seluruh ketentuan di Jerman mengenai akuntansi, pelaporan keuangan, pengungkapan dan auditing ke dalam satu undang-undang.
2. undang-undang ini bersifat sama khhususnya dengan buku ketiga Hukum Komersial Jerman, sehingga berlaku bagi semua jenis badan usaha, mulai dari persekutuan terbatas hingga perusahaan yang sahamnya dimiliki public dan
3. legislasi ini utamanya adalah didasarkan pada konsep dan praktik di Eropa.
Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998. yang pertama menambah sebuah paragraph baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar … yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterimanya secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua memperbolehkan pendirian organisasi sector swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Institute Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang tetap utama.
Konsultasi serupa juga diberikan oleh bursa efek Frankfurt, asosiasi dagang Jerman dan para akademisi akuntansi. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparasi tahun 1998 (disingkat KonTraG) memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
· Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
· Memberikan nasihat kepada Kementerian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
· Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, seperti IASB.
Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan langsung diakui oleh Kementerian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman.
Akuntan public bersertifikat di Jerman disebut sebagai Wirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksa perusahaan. oleh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badan pengatur bagi WP. Menurut standar internasional, profesi audit (akuntansi) di Jerman terbilang kecil. Undang-undang akuntansi tahun 1985 memprluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan. Hasilnya, badan auditor lapis kedua terbentuk pada akhir tahun 1980-an. Individu-individu ini adalah Pemeriksa Buku Tersumpah (Vereidigte Buchprufer) yang hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah menurut definisi dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, terdapat dua kelompok auditor yang ditetapkan oleh hukum untuk melakukan pemeriksaan audit independent dalam perusahaan.
PELAPORAN KEUANGAN
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menetukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organisasi. Ada tiga kelompok ukuran-kecil, menengah dan besar – yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan kepada public dan pasti berada dalam kategori besar. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Manajemen
- Laporan Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan berukuran kecil dan meengah juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatan laporan keuangan. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi, namun laporan ini tidak diharuskan bagi perusahaan lainnya.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos-pos dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan. Auditor juga harus mengevaluasi konsekuensi atas dan memberikan pertimbangan terhadap seluruh pilihan akuntansi yang signifikan. Laporan ini dapat terdiri dari beberapa ratus halaman untuk perusahaan Jerman yang besar. Sebagaimana dikatakan informasi ini bersifat pribadi dan tidak tersedia untuk pemegang saham.
3. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan beberapa pengaruh domestic dan internasional. Dua bada pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman, pada paruh kedua, ide-ide dari As yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali sama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa-yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industri besar ini. Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan kotrol ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh yang paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : hukum komersial, undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. ketiga hukum tersebut berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seorang peneliti Jepang menyebut keadaan tersebut sebagai “sistem hukum segitiga”.
Hukum komersial diatur oleh Kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam “aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban terbatas”.
Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-undang pasar modal yang diatur oleh Kementerian Keuangan. Undang-undang Pasar Modal ini dibuat berdasarkan undang-undang pasar modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS setelah perang dunia II. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Akhirnya, pengaruh hukum pajak juga signifikan. Seperti halnya di Prancis, Jerman dan tempat lainnya, beban dapat diklaim untuk keperluan pajak hanya jika sudah dibebankan secara penuh. Laba kena pajak didasarkan pada jumlah yang dihitung menurut Hukum Komersial, akan tetapi jika hukum tersebut tidak menjelaskan suatu perlakuan akuntansi, maka aturan dalam hukum pajak yang sering diikuti.
Berdasarkan Hukum Komersial, laporan keuangan dan skedul pendukung bagi perusahaan berukuran kecil dan menengah harus diaudit oleh hanya auditor wajib. Baik audit wajib maupun independent harus melakukan audit atas perusahaan besar. Auditor independent harus mengaudit laporan keuangan perusahaan milik public sesuai dengan Hukum Surat Berharga. Auditor wajib tidak perlu memiliki kuallifikasi professional tertentu dan dipekerjakan oleh perusahaan secara purna waktu. Audit wajib memiliki focus utama pada tindakan-tindakan manajemen yang diambil oleh para direktur dan apakah mereka telah melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum. Audit independent meliputi pemeriksaan laporan dan catatan-catatan keuangan dan harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikat.
PELAPORAN KEUANGAN
Perusahaan yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Usaha
- Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba Ditahan
- Skedul Pendukung
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan di Negara lainnya. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan, dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi :
- Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
- Perubahan dalam obligasi dan utang jangka pendek dan utang jangka panjang
- Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
- Aktiva dalam penjaminan
- Perubahan dalam provisi
- Jaminan utang
- Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
- Piutang yang berasal dari anak perusahaan
- Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali, dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
- Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
4. BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradox yang menarik. Belanda memilki ketentuan akuntansi dan pelapporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas terpisah. Lebih lanjut lagi, orientasi kewajaran berkembang tanpa adanya pengaruh dari pasar saham. Inggris dan Amerika Serikat telah mempengaruhi akuntansi Belanda sama seperti Negara-negara Eropa continental lainnya, dan tidak seperti Negara continental lainnya, profesi akuntansi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap standard an aturan akuntansi.
Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi. Akuntan professional yang sangat disegani sering kali menjadi profesor paruh waktu. Dengan demikian, pemikiran akademik memiliki pengaruh besar terhadap praktik yang sedang berjalan.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika Undang-undang Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. Undang-undang tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan di dalam UE yang akan terjadi. Di antara provisi utama Undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut :
· Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama suatu tahun, dan seluruh pos di dalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai
· Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi dapat diterima oleh kalangan usaha)
· Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
· Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
· Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya
Undang-undang tahun 1970 memperkenalkan audit wajib. Undang-undang tersebut juga mendorong pembentukan Kelompok Studi Akuntansi Tiga Pihak (Tripartit)(yang digantikan oleh Dewan Pelaporan Tahunan pada tahun 1981), dan melahirkan Kamar Dagang. Undang-undang tersebut, yang digabungkan ke dalam hukum sipil pada tahun 1975, diamandemen melalui keputusan legislasi pada tahun 1983 untuk mengintegrasikan Direktif Keempat UE, dan lebih lanjut diamandemen pada tahun 1988 untuk mengintegrasikan Direktif Ketujuh UE.
Dewan Pelaporan Tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat diterima (bukan diterima) secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari tiga kelompok yang berbeda :
1. Penyusunan laporan keuangan (perusahaan)
2. Pengguna laporan keuangan (perwakilan serikat buruh dan analis keuangan)
3. Auditor laporan keuangan (Institut Akuntan Terdaftar Belanda atau NivRA)
PELAPORAN KEUANGAN
Kualitas pelaporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut :
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan-catatan
4. Laporan Direksi
5. Informasi lain yang direkomendasikan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan. Laporan direksi mengevaluasi posisi keuangan pada tanggal neraca dan kinerja selama tahun keuangan. Selain itu juga memberikan informasi mengenai kinerja yang diharapkan selama tahun keuangan yang baru dan komentar atas setiap peristiwa setelah tanggal neraca yang signifikan. “Informasi lain yang direkomendasikan” harus mencakup laporan auditor dan penyisihan laba untuk tahun berjalan.
5. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan professional. Sejak tahun 1970-an, sumber perkembangan hukum perusahaan yang paling penting adalah Direktif UE, khususnya Direktif Keempat dan Ketujuh. Pada saat yang bersamaan, standar akuntansi dan proses penetapan standar telah menjadi semakin tegas.
Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan yang benar dan wajar) juga berasal dari Inggris. Pemikiran dan praktik akuntansi professional diekspor ke Australia, Kanada, Amerika Serikat dan bekas wilayah jajahan Inggris seperti Hong Kong, India, Kenya, Selandia Baru, Nigeria, Singapura dan Afrika Selatan.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Sebagai contoh, pada tahun 1981, Direktif Keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk, prinsip akuntansi dan konvensi dasar akuntansi. Hal ini memperkenalkan bentuk standar laporan keuangan di Inggris untuk pertama kalinya. Perusahaan dapat memilih bentu alternative neraca dan empat bentuk akun laba rugi. Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konversatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterpkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Undang-undang tersebut berisis aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini.
Undang-undang perusahaan tahun 1985 mengonsolidasikan dan memperluas peraturan terdahulu dan diamandemen pada tahun 1989 untuk mengakui direktif ketujuh UE. Undang-undang ini mengharuskan konsolidasi laporan keuangan, meskipun konsolidasi sudah menjadi praktik yang standar dan teknik konsolidasi diserahkan pada standar akuntansi sektor swasta. Ketentuan hukumnya bersifat umum dan memungkinkan fleksibilitas yang cukup besar dalam penerapan kasus per kasus.rekomendasi akuntansi tambahan dibuat melalui badan professional pengatur mandiri yang berasal dari sektor swasta.
PELAPORAN KEUANGAN
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komperhensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
1. Laporan direksi
2. Laporan laba dan rugi dan neraca
3. Laporan arus kas
4. Laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui
5. Laporan kebijakan akuntansi
6. Catatan atas referensi dalam laporan keuangan
7. Laporan auditor
Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal neraca, dividen yang diusulkan, nama-nama anggota dewan direksi dan besarnya kepemilikan saham, serta kontribusi politik dan amal yang dilakukan.
Laporan keuangan kelompok usaha (konsolidasi) diwajibkan selain laporan neraca induk perusahaan saja. Kendali terhadap anak perusahaan terjadi dengan kepemilikan sebesar lebih dari 50 persen modal ekuitas perusahaan lain atau kendali terhadap dewan direksi tanpa melihat persentase kepemilikan. Bursa efek London mewajibkan perusahaan yang tercatat untuk memberikan laporan interim pertengahan tahun. Perusahaan yang sahamnya tercatat juga harus melaporkan laba per sama biasa dan dilusian.
Sifat lain pelaporan keuangan di Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. Undang-undang Perusahaan menetapkan kriteria ukuran. Secara umum, perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menegah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.
6. AMERIKA SERIKAT
Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sektor swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi-FASB), tetapi sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission-SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan standarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150 tahun 1973, yang menyatakan :
Komisi bermaksud untuk melanjutkan kebijakan dalam mendorong kepemimpinan sektor swasta untk menetapkan dan memperbaiki prinsip akuntansi. Berkaitan dengan tujuan kebijakan ini, prinsip, standard an praktik yang diterbitkan oleh FASB melalui pernyataan dan interprestasinya, akan dipertimbanngkan oleh komisi karena memiliki dukungan kekuatan yang penting dan yang berlawanan dengan pernyataan FASB akan dipertimbangkan tidak memiliki dukungan semacam itu
Hingga tahun 2002, Institut Amerika untuk Akuntan Publik Bersertifikat (American Intitute of Certified Public Accountants – AICPA), badan sektor swasta lainnya, menetapkan standar auditing. Pada tahun itu, Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (Public Company Accounting Oversight Board- PCAOB) didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik. PCAOB adalah sektor swasta yang diawasi oleh SEC.
REGULASI dan PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Sistem AS tidak memiliki kekuatan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodic. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum Negara bagian, bukan hukum federal. Setiap Negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri; secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodic. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya terdapat pada tingkat federal, seperti yang telah ditentuakan oleh SEC, SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdangangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga membuat Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut standar internasional.
Meskipun memiliki kekuasaan hukum untuk menentukan standar akuntansi dan pelaporan untuk perusahaan publik, SEC tetap bergantung pada sektor swasta yang menetapkan standar tersebut. SEC bekerjasama dengan FASB dan memberikan tekanan bila melihat FASB bergerak terlalu pelan atau ke arah yang salah. Beberapa kali SEC menunda atau membatalkan kebijakan atau memberlakukan ketentuannya sendiri.
SEC merupakan badan pengatur independen, yang berarti Kongres dan presiden tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kebijakan yang diambil. Meskipun demikian, lima komisaris SEC purna waktu ditunjuk oleh presiden dan dikonfirmasi oleh Senat dan SEC hanya memiliki kekuasaan yang diserahkan oleh Kongres melalui anggaran dasarnya.
PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan tahunan yang semestinya dibuat oleh sebuah perusahaan AS yang besar meliputi komponen berikut ini :
1. Laporan menajemen
2. Laporan auditor independen
3. Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atas hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap laporan keuangan
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandinagan data keuangan tertentu selama lima tahun atau sepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengaharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu, dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan interim (kuartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.
Nama : Efa Melia Putri Lingga
Kelas : 4 EB 05
NPM : 20207378
Tugas : Membuat Tulisan tentang Akuntansi Internasional (SoftSkill)
Sumber : Buku 1 “INTERNATIONAL ACCOUNTING” Edisi-5 – BAB III
DAFTAR PUSTAKA
Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.






0 Response to ""INTERNATIONAL ACCOUNTING 3""
Posting Komentar